Sabtu, 27 Desember 2014

KBK vs KTSP vs K13??

Negeriku Sayang, Kurikulummu Malang
Oleh : Tengku Novenia Yahya



            Kurikulum menjadi trend topik pembicaraan yang hangat diperbincangkan belakangan ini. Berawal dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Bapak Anies Baswedan pada awal Desember lalu tentang pemberhentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali kurikulum 2006 atau yang akrab disapa dengan KTSP, hingga kini kurikulum menjadi salah satu pokok permasalahan yang paling disorot hampir di setiap kalangan.

            Sebelum membahas kurikulum lebih lanjut, kita perlu tahu terlebih dahulu defenisi dari kurikulum itu sendiri. Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang defenisi kurikulum. Namun, pada tulisan ini saya akan mengambil pengertian kurikulum dari sudut pandang yuridis. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengacu pada pengertian ini, maka tampak jelas bahwa induk dari proses belajar dan pembelajaran pada sebuah lembaga pendidikan adalah kurikulum. Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan kurikulum sangatlah penting di dunia pendidikan.

                Pergantian kurikulum mungkin bukanlah hal yang baru lagi di tanah air Indonesia. Sejarah mencatat telah terjadi sebanyak sebelas kali pergantian kurikulum di Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang. Ke sebelas pergantian kurikulum tersebut adalah :
Ø  Tahun 1947-Leer Plan (Rencana Pelajaran)
Ø  Tahun 1952-Rencana Pelajaran Terurai
Ø  Tahun 1964-Rentjana Pendidikan
Ø  Tahun 1968-Kurikulum 1968
Ø  Tahun 1975-Kurikulum 1975
Ø  Tahun 1984-Kurikulum 1984
Ø  Tahun 1994 dan 1999-Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Ø  Tahun 2004-Kurikulum Berbasis Kompetensi
Ø  Tahun 2006-Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Ø  Tahun 2013-Kurikulum 2013
Ø  Desember 2014- Kembali ke KTSP

Pada tulisan ini saya hanya akan membahas tiga kurikulum yang berlaku 10 tahun terakhir, yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013. Mari saya jelaskan ketiga kurikulum ini satu per satu.
v  Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemeberdayaan sumber daya pendidikan( Depdiknas 2002).  KBK merupakan sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari  Kurikulum 1994 , perbedaannya hanya pada cara para murid  belajar di kelas .

Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan . Sedangkan dalam KBK ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester . Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi  materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Pada setiap kegiatan siswa ada nilainya.

v  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum    operasional  pendidikan   yang disusun oleh  dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2006 setelah dihentikannya uji coba KBK 2004 . KTSP secara yuridis diamanatkan  oleh Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan . Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008  dengan mengacu pada Standar Isi  (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan  (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.  Secara khusus diterapkannya KTSP adalah untuk :
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputuasan bersama;
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006  tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus  pembelajaran   yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang  dan jenis pendidikan   tertentu. 
Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
ü  kerangka dasar dan struktur kurikulum
ü  beban belajar
ü  kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
ü  kalender pendidikan.

SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Artinya, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat , situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Kelebihan :
ü  Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
ü  Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
ü  KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa..
ü  KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
ü  KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
2. Kekurangan :
ü  Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada
ü  Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
ü  Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
ü  Penerapan KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.

v  Kurikulum 2013
Sedangkan kurikulum saat ini yang baru saja diberhentikan di Indonesia yaitu Kurikulum Tahun 2013. Sebenarnya kurikulum ini lebih mirip dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 . Model kurikulum berbasis kompetensi ini ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Walaupun hampir mirip dengan model Kurikulum Berbasis Kompetensi, akan tetapi masih ada juga perbedaan-perbedaannya. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki.

Di dalam kurikulum ini memandang bahwa setiap peserta didik itu memiliki potensinya masing-masing yang perlu digali dan dikembangkan, sehingga kelak potensinya tersebut dapat bermanfaat di dalam kehidupan si peserta didik nantinya dalam bermasyarakat. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa setiap peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa guru hanya sebagai fasilitator saja. Peran peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran itu lebih diutamakan, sehingga potensi-potensi yang ada di dalam diri peserta didik menjadi lebih tersalurkan dan dapat berkembang. Penyelenggaraan pendidikan seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.

Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum 2013
1. Kelebihan :
ü  Lebih menekankan pada pendidikan karakter. Selain kreatif dan inovatif, pendidikan karakter juga penting yang nantinya terintegrasi menjadi satu. Misalnya, pendidikan budi pekerti luhur dan karakter harus diintegrasikan kesemua program studi.
ü  Asumsi dari kurikulum 2013 adalah tidak ada perbedaan antara anak desa atau kota. Seringkali anak di desa cenderung tidak diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.
ü  Merangsang pendidikan siswa dari awal, misalnya melalui jenjang  pendidikan anak usia dini.
ü  Kesiapan terletak pada guru. Guru juga harus terus dipacu kemampuannya  melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan kecakapan profesionalisme secara terus menerus.
2. Kekurangan :
ü  Pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
ü  Tidak ada keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
ü  Pengintegrasian mata pelajaran IPA dan IPS dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar tidak tepat, karena rumpun ilmu pelajaran-pelajaran tersebut berbeda.

Dari penjelasan singkat di atas, dapat dirincikan beberapa point penting yang dimiliki oleh masing-masing kurikulum, yaitu :
v  KBK 2004:
ü  Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi
ü  Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
ü  Lulusan Mata Pelajaran
ü  Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentu   k keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü  Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
ü  Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü  Pengembangan kurikulum sampai pada silabus
ü  Tematik Kelas I dan II (mengacu mapel)

v  KTSP 2006:
ü  Pada KTSP, sekolah diberikan keleluasaan untuk mendelegasikan seluruh isi kurikulum melihat karakter, dan potensi lokal, KTSP tetap menekankan kompetensi akan tetapi lebih dikerucutkan lagi dalam operasional dan implementasinya di sekolah.
ü  Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Standar Isi
ü  Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
ü  Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü  Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
ü  Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü  Pengembangan kurikulum sampai pada komptensi dasar
ü  Tematik Kelas I-III (mengacu mapel)

v  Kurikulum 2013:
ü  Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan masyarakat
ü  Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan
üSemua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
ü  Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai
ü  Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas)
ü  Pengembangan kurikulum sampai pada buku teks dan buku pedoman guru
ü  Tematik integratif Kelas I-VI (mengacu kompetensi)

Dalam setiap pergantian kurikulum selalu dimarakkan bahwa kurikulum yang satu dengan lainnya seolah-olah jauh berbeda. Padahal, jika ditelaah dengan baik kurikulum yang satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan. Berikut saya jelaskan kesamaan ketiga kurikulum tersebut.

1. Persamaan dan Perbedaan Kurikulum KBK dengan Kurikulum KTSP
ü  Sama sama menekankan pada aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa
ü  Sama sama merupakan kurikulum yang bersifat otonomi daerah dimana setiap daerah diberikan kesempatan yng seluas-luasnya untuk mengembangkanya.
ü  Adanya persamaan dalam perancangan pembelajaran berupa adanya standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator pencapaian.
ü  Sama sama adanya sistem evaluasi dalam penenentuan hasil belajar siswa.
ü  Adanya kebebasan dalam pengembngan yang dilakukan oleh guru waluapun di KTSP itu guru diberikan kebebasan yang lebih.
ü  Sama -sama berorientasi pada prinsip pendidikan sepanjang hayat.
ü  Sama- sama memerlukan sarana dan prasarana yang memadai

2. Persamaan dan Perbedaan KTSP dengan Kurikulum 2013.
ü  Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 sama-sama menampilkan teks sebagai butir-butir KD.
ü  Untuk struktur kurikulumnya baik pada KTSP atau pada 2013 sama-sama dibuat atau dirancang oleh pemerintah tepatnya oleh Depdiknas.
ü  Beberapa mata pelajaran masih ada yang sama seperti KTSP.
ü  Terdapat kesamaan esensi kurikulum, misalnya pada pendekatan ilmiah yang pada hakekatnya berpusat pada siswa. Dimana siswa yang mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan.

Secara keseluruhan, paada dasarnya ketiga kurikulum di atas yang pernah diberlakukan oleh pemerintah memiliki tujuan yang sama, yakni untuk memajukan pendidikan Indonesia. Namun, pertanyaannya sekarang adalah apakah dengan seringnya pergantian kurikulum di negeri ini membuat pendidikan kita semakin maju?

Pertanyaan ini akan terjawab melalui beberapa fakta seputar pendidikan yang tidak dapat kita pungkiri. Berdasarkan salah satu situs web yang saya baca beberapa waktu lalu menyatakan survey yang dilakukan oleh Programme for International Study Assessment (PISA) 2012 menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan peringkat terendah dalam pencapaian mutu pendidikan.

Pernyataan oleh PISA ini mungkin juga didukung oleh data Kemendikbud 2010 yang menyatakan di Indonesia terdapat lebih dari 1,8 juta anak tiap tahun tidak melanjutkan pendidikan. Angka yang tidak kecil ini jelas menunjukkan bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia masih sangat kecil sehingga menyebabkan rendahnya mutu pendidikan negeri.

Fakta lain di lapangan yang juga tidak dapat kita tolak adalah polemik pendidikan bumi pertiwi kian merajalela. Rantai kasus yang  menyeret nama pendidikan seakan-akan tidak ada putusnya. Belum selesai pro kontra kurikulum 2013, Ujian Nasional (UN) pun hampir setiap tahun menuai pro kontra.

Tidak hanya sampai di situ saja, dunia pendidikan pun pernah dihebohkan dengan kasus paedofilia yang marak terjadi di JIS (Jakarta International School). JIS yang merupakan salah satu sekolah bertaraf international ternyata lalai mengawasi petugas kebersihan sekolah yang akhirnya menyebabkan terjadinya penyimpangan seksual terhadap anak usia dini. Baru-baru ini juga dikabarkan bahwa para paedofil di JIS tersebut bukan hanya petugas kebersihan sekolah saja, namun beberapa tenaga pengajar di JIS juga dicurigai sebagai pelaku.

Beberapa fakta yang saya paparkan tadi hanya sekian dari banyaknya kasus yang mencerminkan mirisnya pendidikan di Indonesia. Berbagai permasalahan ini sepertinya cukup untuk menunjukkan bahwa kualitas pendidikan negeri ini masih rendah.

Melihat keadaan ini, kita pantas mengajukan sebuah pertanyaan. Bagaimana sebenarnya peranan kurikulum yang diberlakukan oleh pemerintah? Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa induk pendidikan adalah kurikulum. Namun, melihat mirisnya keadaan pendidikan bangsa menunjukkan kepada kita bahwa seolah-olah induk pendidikan ini tidak mampu memberikan solusi terhadap polemik pendidikan.

Kurikulum yang sering bergonta ganti seolah-olah hanya formalitas semata yang harus dilaksanakan pemerintah tanpa melihat bagaimana efek nyata yang diberikan pada dunia pendidikan Indonesia. Padahal pergantian kurikulum bukanlah hal yang mudah. Pemerintah harus mengeluarkan anggaran milyaran rupiah untuk melaksanakan sebuah kurikulum. Namun, sayangnya milyaran rupiah yang telah dihabiskan tidak memberikan efek yang berarti terhadap kemajuan pendidikan.

Alangkah lebih baiknya uang negara yang dihabiskan hanya untuk gonta-ganti kurikulum tersebut dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah-daerah tertinggal. Seharusnya pemerintah tidak boleh plin plan dalam menerapkan kurikulum. Pemerintah seharusnya memilih satu kurikulum saja yang dianggap paling baik kemudian benar-benar diterapkan seutuhnya dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa memperlihatkan efek yang nyata.

Seperti yang dilakukan pemerintah baru-baru ini menarik kembali Kurikulum 2013 dan mengembalikannya ke KTSP. Tentu saja hal ini menuai banyak pro kontra. Jika alasan pemerintah  adalah kurikulum 2013 belum matang untuk diluncurkan, maka seharusnya sebelum meluncurkan kurikulum 2013 pemerintah harus sudah mempersiapkannya dengan matang agar tidak berhenti di tengah jalan.

Kebiasaan pemerintah selama ini ialah belum selesai pelaksanaan kurikulum yang satu, pemerintah sudah buru-buru menggantinya dengan kurikulum yang baru dengan alasan kurikulum tersebut tidak memberikan perubahan baik untuk pendidikan. Padahal, sebuah perubahan tidak bisa diperlihatkan dalam jangka waktu yang sebentar. Butuh proses dan waktu panjang untuk melihat efek yang diberikan oleh kurikulum.

Jika pemerintah terus menerus tidak mengubah kebiasaannya untuk gonta-ganti kurikulum, maka sungguh malang anak Indonesia yang senantiasa jadi kelinci percobaan kurikulum. Sampai kapan siswa/i Indonesia akan menjadi kelinci percobaan kurikulum? Kapan kurikulum akan berhenti di satu titik dan menemukan jati dirinya? Hanya pemerintah yang akan menjawab pertanyaan ini. Oh negeriku sayang, sungguh kurikulummu malang..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar..