Negeriku
Sayang, Kurikulummu Malang
Oleh : Tengku Novenia Yahya
Kurikulum menjadi trend topik pembicaraan yang hangat diperbincangkan
belakangan ini. Berawal dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia, Bapak Anies Baswedan pada awal Desember lalu tentang pemberhentian
Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali kurikulum 2006 atau yang akrab disapa
dengan KTSP, hingga kini kurikulum menjadi salah satu pokok permasalahan yang
paling disorot hampir di setiap kalangan.
Sebelum membahas kurikulum lebih lanjut, kita perlu tahu terlebih dahulu
defenisi dari kurikulum itu sendiri. Banyak para ahli yang mengemukakan
pendapatnya tentang defenisi kurikulum. Namun, pada tulisan ini saya akan
mengambil pengertian kurikulum dari sudut pandang yuridis. Menurut UU No. 20
Tahun 2003 yang dimaksud dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Mengacu pada pengertian ini, maka tampak jelas bahwa induk
dari proses belajar dan pembelajaran pada sebuah lembaga pendidikan adalah
kurikulum. Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan kurikulum sangatlah
penting di dunia pendidikan.