Negeriku
Sayang, Kurikulummu Malang
Oleh : Tengku Novenia Yahya
Kurikulum menjadi trend topik pembicaraan yang hangat diperbincangkan
belakangan ini. Berawal dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia, Bapak Anies Baswedan pada awal Desember lalu tentang pemberhentian
Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali kurikulum 2006 atau yang akrab disapa
dengan KTSP, hingga kini kurikulum menjadi salah satu pokok permasalahan yang
paling disorot hampir di setiap kalangan.
Sebelum membahas kurikulum lebih lanjut, kita perlu tahu terlebih dahulu
defenisi dari kurikulum itu sendiri. Banyak para ahli yang mengemukakan
pendapatnya tentang defenisi kurikulum. Namun, pada tulisan ini saya akan
mengambil pengertian kurikulum dari sudut pandang yuridis. Menurut UU No. 20
Tahun 2003 yang dimaksud dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Mengacu pada pengertian ini, maka tampak jelas bahwa induk
dari proses belajar dan pembelajaran pada sebuah lembaga pendidikan adalah
kurikulum. Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan kurikulum sangatlah
penting di dunia pendidikan.
Pergantian kurikulum mungkin bukanlah hal yang baru lagi di tanah air
Indonesia. Sejarah mencatat telah terjadi sebanyak sebelas kali pergantian
kurikulum di Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang. Ke sebelas pergantian
kurikulum tersebut adalah :
Ø Tahun 1947-Leer Plan (Rencana Pelajaran)
Ø Tahun 1952-Rencana Pelajaran Terurai
Ø Tahun 1964-Rentjana Pendidikan
Ø Tahun 1968-Kurikulum 1968
Ø Tahun 1975-Kurikulum 1975
Ø Tahun 1984-Kurikulum 1984
Ø Tahun 1994 dan 1999-Kurikulum 1994 dan
Suplemen Kurikulum 1999
Ø Tahun 2004-Kurikulum Berbasis Kompetensi
Ø Tahun 2006-Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Ø Tahun 2013-Kurikulum 2013
Ø Desember 2014- Kembali ke KTSP
Pada tulisan ini saya hanya akan membahas tiga
kurikulum yang berlaku 10 tahun terakhir, yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013. Mari saya
jelaskan ketiga kurikulum ini satu per satu.
v Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan
perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang
harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan
pemeberdayaan sumber daya pendidikan( Depdiknas 2002). KBK merupakan sebuah konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas
dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh
siswa, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Secara
materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994 , perbedaannya hanya pada cara
para murid belajar di kelas .
Dalam kurikulum terdahulu, para murid
dikondisikan dengan sistem caturwulan . Sedangkan dalam KBK ini, para siswa
dikondisikan dalam sistem semester . Dahulu pun, para murid hanya belajar pada
isi materi pelajaran belaka, yakni
menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut
aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK tanpa meninggalkan
kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi.
Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu
pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para
siswa bukan lagi objek, namun subjek. Pada setiap kegiatan siswa ada nilainya.
v Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2006 setelah
dihentikannya uji coba KBK 2004 . KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan
nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan . Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah
untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.
Secara khusus diterapkannya KTSP adalah untuk :
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian
dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputuasan bersama;
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar
sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu
pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
ü kerangka dasar dan struktur kurikulum
ü beban belajar
ü kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
ü kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL,
ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah.
Artinya, pemberlakuan KTSP sepenuhnya
diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas
Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu
para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah
dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat , situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Kelebihan :
ü Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam
penyelenggaraan pendidikan.
ü Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak
manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam
penyelenggaraan program-program pendidikan.
ü KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk
menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi
kebutuhan siswa..
ü KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang
sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
ü KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada
sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
2. Kekurangan :
ü Kurangnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada
ü Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana
pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
ü Masih banyak guru yang belum memahami KTSP
secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
ü Penerapan KTSP yang merokomendasikan
pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
v Kurikulum
2013
Sedangkan kurikulum saat ini yang baru saja
diberhentikan di Indonesia yaitu Kurikulum Tahun 2013. Sebenarnya kurikulum ini
lebih mirip dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 . Model kurikulum
berbasis kompetensi ini ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap,
pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran. Walaupun hampir mirip dengan model Kurikulum
Berbasis Kompetensi, akan tetapi masih ada juga perbedaan-perbedaannya.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki.
Di dalam kurikulum ini memandang bahwa setiap
peserta didik itu memiliki potensinya masing-masing yang perlu digali dan
dikembangkan, sehingga kelak potensinya tersebut dapat bermanfaat di dalam
kehidupan si peserta didik nantinya dalam bermasyarakat. Kurikulum ini
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa setiap peserta didik berada pada posisi
sentral dan aktif dalam belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa guru hanya
sebagai fasilitator saja. Peran peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran
itu lebih diutamakan, sehingga potensi-potensi yang ada di dalam diri peserta
didik menjadi lebih tersalurkan dan dapat berkembang. Penyelenggaraan pendidikan
seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas
pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum 2013
1. Kelebihan :
ü Lebih menekankan pada pendidikan karakter.
Selain kreatif dan inovatif, pendidikan karakter juga penting yang nantinya
terintegrasi menjadi satu. Misalnya, pendidikan budi pekerti luhur dan karakter
harus diintegrasikan kesemua program studi.
ü Asumsi dari kurikulum 2013 adalah tidak ada
perbedaan antara anak desa atau kota. Seringkali anak di desa cenderung tidak
diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.
ü Merangsang pendidikan siswa dari awal,
misalnya melalui jenjang pendidikan anak
usia dini.
ü Kesiapan terletak pada guru. Guru juga harus
terus dipacu kemampuannya melalui
pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan kecakapan
profesionalisme secara terus menerus.
2. Kekurangan :
ü Pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa
memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah
dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.
ü Tidak ada keseimbangan antara orientasi proses
pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena
kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.
ü Pengintegrasian mata pelajaran IPA dan IPS
dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar tidak
tepat, karena rumpun ilmu pelajaran-pelajaran tersebut berbeda.
Dari penjelasan singkat di atas, dapat
dirincikan beberapa point penting yang dimiliki oleh masing-masing kurikulum,
yaitu :
v KBK 2004:
ü Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari
Standar Isi
ü Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
ü Lulusan Mata Pelajaran
ü Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk
sikap, pembentu k keterampilan, dan
pembentuk Pengetahuan
ü Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
ü Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain,
seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü Pengembangan kurikulum sampai pada silabus
ü Tematik Kelas I dan II (mengacu mapel)
v KTSP 2006:
ü Pada KTSP, sekolah diberikan keleluasaan untuk
mendelegasikan seluruh isi kurikulum melihat karakter, dan potensi lokal, KTSP
tetap menekankan kompetensi akan tetapi lebih dikerucutkan lagi dalam
operasional dan implementasinya di sekolah.
ü Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari
Standar Isi
ü Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
Lulusan Mata Pelajaran
ü Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk
sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk Pengetahuan
ü Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
ü Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain,
seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
ü Pengembangan kurikulum sampai pada komptensi
dasar
ü Tematik Kelas I-III (mengacu mapel)
v Kurikulum 2013:
ü Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari
kebutuhan masyarakat
ü Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
Lulusan
üSemua mata pelajaran harus berkontribusi
terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
ü Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang
ingin dicapai
ü Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi
inti (tiap kelas)
ü Pengembangan kurikulum sampai pada buku teks
dan buku pedoman guru
ü Tematik integratif Kelas I-VI (mengacu
kompetensi)
Dalam setiap pergantian kurikulum selalu
dimarakkan bahwa kurikulum yang satu dengan lainnya seolah-olah jauh berbeda.
Padahal, jika ditelaah dengan baik kurikulum yang satu dengan yang lainnya
memiliki kesamaan. Berikut saya jelaskan kesamaan ketiga kurikulum tersebut.
1. Persamaan dan Perbedaan Kurikulum KBK
dengan Kurikulum KTSP
ü Sama sama menekankan pada aspek kompetensi
yang harus dimiliki oleh siswa
ü Sama sama merupakan kurikulum yang bersifat
otonomi daerah dimana setiap daerah diberikan kesempatan yng seluas-luasnya
untuk mengembangkanya.
ü Adanya persamaan dalam perancangan
pembelajaran berupa adanya standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator
pencapaian.
ü Sama sama adanya sistem evaluasi dalam
penenentuan hasil belajar siswa.
ü Adanya kebebasan dalam pengembngan yang
dilakukan oleh guru waluapun di KTSP itu guru diberikan kebebasan yang lebih.
ü Sama -sama berorientasi pada prinsip
pendidikan sepanjang hayat.
ü Sama- sama memerlukan sarana dan prasarana
yang memadai
2. Persamaan dan Perbedaan KTSP dengan
Kurikulum 2013.
ü Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013
sama-sama menampilkan teks sebagai butir-butir KD.
ü Untuk struktur kurikulumnya baik pada KTSP
atau pada 2013 sama-sama dibuat atau dirancang oleh pemerintah tepatnya oleh
Depdiknas.
ü Beberapa mata pelajaran masih ada yang sama
seperti KTSP.
ü Terdapat kesamaan esensi kurikulum, misalnya
pada pendekatan ilmiah yang pada hakekatnya berpusat pada siswa. Dimana siswa
yang mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan.
Secara keseluruhan, paada dasarnya ketiga
kurikulum di atas yang pernah diberlakukan oleh pemerintah memiliki tujuan yang
sama, yakni untuk memajukan pendidikan Indonesia. Namun, pertanyaannya sekarang
adalah apakah dengan seringnya pergantian kurikulum di negeri ini membuat
pendidikan kita semakin maju?
Pertanyaan ini akan terjawab melalui beberapa
fakta seputar pendidikan yang tidak dapat kita pungkiri. Berdasarkan salah satu
situs web yang saya baca beberapa waktu lalu menyatakan survey yang dilakukan
oleh Programme for International Study Assessment (PISA) 2012 menyatakan bahwa
Indonesia merupakan salah satu negara dengan peringkat terendah dalam
pencapaian mutu pendidikan.
Pernyataan oleh PISA ini mungkin juga didukung
oleh data Kemendikbud 2010 yang menyatakan di Indonesia terdapat lebih dari 1,8
juta anak tiap tahun tidak melanjutkan pendidikan. Angka yang tidak kecil ini
jelas menunjukkan bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia masih sangat kecil
sehingga menyebabkan rendahnya mutu pendidikan negeri.
Fakta lain di lapangan yang juga tidak dapat
kita tolak adalah polemik pendidikan bumi pertiwi kian merajalela. Rantai kasus
yang menyeret nama pendidikan
seakan-akan tidak ada putusnya. Belum selesai pro kontra kurikulum 2013, Ujian
Nasional (UN) pun hampir setiap tahun menuai pro kontra.
Tidak hanya sampai di situ saja, dunia
pendidikan pun pernah dihebohkan dengan kasus paedofilia yang marak terjadi di
JIS (Jakarta International School). JIS yang merupakan salah satu sekolah
bertaraf international ternyata lalai mengawasi petugas kebersihan sekolah yang
akhirnya menyebabkan terjadinya penyimpangan seksual terhadap anak usia dini.
Baru-baru ini juga dikabarkan bahwa para paedofil di JIS tersebut bukan hanya
petugas kebersihan sekolah saja, namun beberapa tenaga pengajar di JIS juga
dicurigai sebagai pelaku.
Beberapa fakta yang saya paparkan tadi hanya
sekian dari banyaknya kasus yang mencerminkan mirisnya pendidikan di Indonesia.
Berbagai permasalahan ini sepertinya cukup untuk menunjukkan bahwa kualitas
pendidikan negeri ini masih rendah.
Melihat keadaan ini, kita pantas mengajukan
sebuah pertanyaan. Bagaimana sebenarnya peranan kurikulum yang diberlakukan
oleh pemerintah? Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa induk pendidikan
adalah kurikulum. Namun, melihat mirisnya keadaan pendidikan bangsa menunjukkan
kepada kita bahwa seolah-olah induk pendidikan ini tidak mampu memberikan
solusi terhadap polemik pendidikan.
Kurikulum yang sering bergonta ganti
seolah-olah hanya formalitas semata yang harus dilaksanakan pemerintah tanpa
melihat bagaimana efek nyata yang diberikan pada dunia pendidikan Indonesia.
Padahal pergantian kurikulum bukanlah hal yang mudah. Pemerintah harus
mengeluarkan anggaran milyaran rupiah untuk melaksanakan sebuah kurikulum.
Namun, sayangnya milyaran rupiah yang telah dihabiskan tidak memberikan efek
yang berarti terhadap kemajuan pendidikan.
Alangkah lebih baiknya uang negara yang
dihabiskan hanya untuk gonta-ganti kurikulum tersebut dialokasikan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di daerah-daerah tertinggal. Seharusnya pemerintah
tidak boleh plin plan dalam menerapkan kurikulum. Pemerintah seharusnya memilih
satu kurikulum saja yang dianggap paling baik kemudian benar-benar diterapkan
seutuhnya dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa memperlihatkan efek yang
nyata.
Seperti yang dilakukan pemerintah baru-baru
ini menarik kembali Kurikulum 2013 dan mengembalikannya ke KTSP. Tentu saja hal
ini menuai banyak pro kontra. Jika alasan pemerintah adalah kurikulum 2013 belum matang untuk diluncurkan,
maka seharusnya sebelum meluncurkan kurikulum 2013 pemerintah harus sudah
mempersiapkannya dengan matang agar tidak berhenti di tengah jalan.
Kebiasaan pemerintah selama ini ialah belum
selesai pelaksanaan kurikulum yang satu, pemerintah sudah buru-buru
menggantinya dengan kurikulum yang baru dengan alasan kurikulum tersebut tidak
memberikan perubahan baik untuk pendidikan. Padahal, sebuah perubahan tidak
bisa diperlihatkan dalam jangka waktu yang sebentar. Butuh proses dan waktu
panjang untuk melihat efek yang diberikan oleh kurikulum.
Jika pemerintah terus menerus tidak mengubah
kebiasaannya untuk gonta-ganti kurikulum, maka sungguh malang anak Indonesia
yang senantiasa jadi kelinci percobaan kurikulum. Sampai kapan siswa/i
Indonesia akan menjadi kelinci percobaan kurikulum? Kapan kurikulum akan
berhenti di satu titik dan menemukan jati dirinya? Hanya pemerintah yang akan
menjawab pertanyaan ini. Oh negeriku sayang, sungguh kurikulummu malang..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar..