Pancasila
bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Sebagai seorang Warga Negara
Indonesia ( WNI ) tentunya sudah mengenal pancasila sejak dini, yakni sejak
duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bagaimana mungkin tidak mengenalnya, sebab
sejak pelaksanaan upacara bendera setiap Hari Senin di Sekolah Dasar (SD)
hingga di berbagai pelaksanaan upacara bendera lainnya hingga saat ini teks
pancasila selalu dibacakan oleh pembina upacara.Pancasila pun menjadi pelajaran
pokok di berbagai tingkat pendidikan di Indonesia yang dimuat dalam mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Hal ini sesuai dengan pasal 37 UU
No. 20 tahun 2003 yang sangat jelas menyatakan bahwa mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) yang memuat pendidikan pancasila wajib diberikan di
sekolah mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.Jadi,
otomatis masyarakat Indonesia sudah mengenal pancasila.
Pancasila
bukanlah hanya sekedar nama saja. Namun, pancasila memuat nilai-nilai yang
terkandung di dalam 45 butir-butir pancasila. Kita pun selalu diajarkan
berbagai hal yang bersangkutan dengan pancasila di sekolah.Salah satunya yakni
selama ini kita diajarkan mengenai ideologi pancasila. Pernyataan bahwa “
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia” pun tidaklah asing lagi bagi
telinga kita. Bahkan pada materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
kelas 2 SMP pada bab 1 semester 1 pun mengajarkan kita tentang pancasila
sebagai pandangan hidup atau ideologi Negara Indonesia. Hal yang dipertanyakan
sekarang adalah apakah pancasila itu benar-beanr merupakan ideologi Negara
Indonesia ? Sebab tidak sedikit berita-berita di media massa yang kontra
menyinggung pernyataan ini.
Berawal
dari pengertian ideologi, menurut An-Nabhani pada tahun 1953 yang dimaksud
dengan ideologi adalah keyakinan rasional yang melahirkan seperangkat peraturan
tentang kehidupan. Ini artinya bahwa ideologi merupakan pandangan hidup yang
digunakan untuk menjalankan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia, maka nilai-nilai pancasila
itu wajib diterapkan sepenuhnya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Lantas, sudahkah bangsa kita benar-benar
mengaplikasikan nilai-nilai pancasila itu sepenuhnya di dalam kehidupanm
sehari-hari ?? Jawabanya adalah tidak ! Banyak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa
sebenarnya pancasila tidak benar-benar
diterapkan oleh bangsa Indonesia.
Faktanya sejak zaman Soekarno dulu yang merumuskan pancasila itu sendiri
hingga saat ini menunjukkan bahwa pancasila belum benar-benar bisa diterapkan
di negeri ini.
Kita
ketahui sila kedua pancasila berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pada sila kedua pancasila ini terdapat 10 butir-butir pancasila yang menekankan
bahwa adanya persamaan hak dan kewajiban diantara masyarakat Indonesia. Namun,
faktanya masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaraan Hak Asaasi Manusia( HAM
) di negara kita. Kita ketahui bahwa selama ini selalu tersiar berita-berita
tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai media massa. Salah satu
contohnya adalah nenek yang mencuri 3 buah kakao saja langsung dihukum selam 3
bulan.Sementara para koruptor yang memakan milyaran rupiah hak rakyat hanya
dihukum beberapa bulan saja.Ini menujukkan ketidakadilan dalam kehidupan
masyarakat.
Selain itu, di Negara Indonesia
juga terdapat orang-orang yang menganut agama Hindu yang nyatanya menganut
sistem kasta (pembagian kelas) . Terdapat 4 macam kasta di dalam agama Hindu,
yaitu : 1) Kasta Brahmana, 2) Kasta Ksatria, 3) Kasta Waisya dan 4) Kasta
Sudra. Pembagian kelas ini berdasarkan keahlian dan status sosial seseorang.Siapa
yang memiliki keahlian paling bagus maka dialah yang wajib dihormati dan
kasta-kasta yang berada di bawahnya wajib tunduk kepadanya. Hal ini nyata
sekali bertentangan dengan nilai sila kedua pancasila terutama pada butirnya
point kedua yang berbunyi :” (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya” .
Selanjutnya pada sila keempat
pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” terdapat 10 butir-butir
pancasila yang menekankan bahwa dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara sistem musyawarah wajib diterapkan.Salah satunya pada point ke
sepuluh butir pancasila sila keempat ini menyatakan bahwa “(10)
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan”. Ini artinya bahwa segala bentuk permusyawaratn yang
berhubungan dengan negara wajib dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat, yakni
Majelis Permusyawartan Rakyat(MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berpusat di Ibu
Kota Jakarta.
Namun, faktanya dalam proses
pemilihan presiden dan wakil presiden di negeri ini tidak dilakukan dengan
sistem musyawarah , melainkan dengan sistem pemilihan umum secara langsung oleh
rakyat sebagaimana yang telah diatur pada pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini nyata sekali bertentangan dengan nilai
pancasila sila keempat. Seharusnya dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan
wakil presiden dilakukan dengan cara musyawarah oleh wakil-wakil rayat yang
telah dipercayai oleh rakyat, bukan dengan sistem pemilihan umum secara
langsung seperti yang tercantum pada pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Ini juga menunjukkan kenyataan bahwa konstitusi
kita pun yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 masih
memuat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.Jika
pancasila memang ideologi bangsa Indonesia maka seharusnya konstitusi negara
ini pun juga harus sepenuhnya sesuai dengan pancasila.
Tidak hanya pelanggaran terhadap
dua sila diatas saja yang menjadi fakta bahwa pancasila tidak pernah
benar-benar diterapkan di Indonesia. Masih banyak fakta-fakta yang lainnya.
Menurut Arief B. Iskandar, seorang
penulis majalah muslim terkenal Indonesia pada http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/arief-b-iskandar-redaktur-majalah-al-waie-menafsir-ulang-pancasila-mempertegas-ideologi-negara.htm
menyatakan bahwa sejak zaman Soekarno dulu hingga rezim saat ini pengelola
negara Indonesia tidak pernah benar-benar menerapkan ideologi pancasila.
Malahan para pengelola negara lebih merujuk pada ideologi sosialisme atau
campuran sosialisme dan kapitalisme.Pada artikelnya di http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/arief-b-iskandar-redaktur-majalah-al-waie-menafsir-ulang-pancasila-mempertegas-ideologi-negara.htm
Arief B. Iskandar mengungkapkan
fakta mengenai hal ini.Ia mengatakan bahwa faktanya dari sisi ekonomi,
misalnya, zaman Soekarno lebih bercorak sosialis atau dikatakan campuran
sosialis dan kapitalis, zaman Soeharto bercorak kapitalistik-liberal. Adapun
pasca Orde Baru negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme yang bercorak
neoliberal. Sementara itu, secara politik, yang diterapkan di negeri ini adalah
sistem demokrasi, dari mulai “Demokrasi Terpimpin” ala Soekarno di zaman Orde
Lama, “Demokrasi Pancasila” di zaman Orde Baru hingga “Demokrasi Liberal” di
zaman Orde Reformasi kini. Padahal demokrasi meski diembel-embeli Pancasila
tetaplah merupakan sistem politik syang merupakan subsistem dari ideologi
Kapitalisme maupun Sosialisme.
Berdasarkan bukti-bukti di atas
dapat kita ketahui bahwa pancasila bukanlah ideologi Negara Indonesia, sebab
sejak negara ini berdiri nilai-nilai pancasila itu sendiri tidak pernah
benar-benar bisa diterapkan oleh pemerintah negeri ini.Menurut Arief B. Iskandar pancasila itu
hanyalah sebuah falsafah , bukan ideologi.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan
falsafah adalah “ sesuatu yang masih dicari kebenarannya”. Ini artinya bahwa
pancasila itu masih dicari kebenarannya.Artinya pancasila belum memberikan
kejelasan yang pasti tentang sistem untuk menjalankan pemerintahan. Buktinya
sampai hari ini tidak ada seorang ilmuwan, pakar atau cendekiawan di negeri ini
yang mampu merumuskan tentang system pemerintahan negara ini, misalnya,
bagaimana wujud sistem ekonomi Pancasila, bagaimana wujud sistem politik
Pancasila; bagaimana wujud sistem hukum Pancasila; atau bagaimana wujud sistem
sosial dan sistem pendidikan Pancasila?
Lagipula , menurut Wikipedia hanya
ada 3 macam ideologi di dunia, yaitu :
1) Sosialisme-Komunisme,
yaitu keyakinan yang memandang bahwa alam semesta, manusia dan kehidupan
merupakan materi belaka. Ideologi ini lebih mengutamakan kesejahteraan seluruh
msyarakat. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Negara sepenuhnya
dikendalikan oleh pemerintah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang
merata.
2) Kapitalisme-Liberalisme,
yaitu keyakinan yang mengakui eksistensi Tuhan, tetapi tidak otoritas-Nya untuk
mengatur manusia. Ini artinya paham ini mengakui keberadaan agama tetapi tidak
otoritasnya untuk mengatur kehidupan. Singkatnya, ideologi ini adalah paham
yang menetralkan (memisahkan) agama dari kehidupan. Inti dari ideologi ini
adalah mengutamakan kebebasan masyarakat yang seluas-luasnya.
3) Islam
, yaitu ideologi yang meyakini eksistensi Tuhan sebagai Pencipta alam, manusia
dan kehidupan ini; sekaligus mengakui bahwa Dialah satu-satunya yang memiliki
otoritas untuk mengatur kehidupan manusia. Singkatnya, akidah Islam mengajari
manusia tentang keyakinan dan kepasrahan total kepada Tuhan sang Pencipta,
yakni Allah SWT. Ideologi ini memberi kesimbangan antara kehiupan pemerintah
dan masyarakat pada kehidupan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan data dari Wikipedia diatas
dapat kita ketahui bahwa tidak ada yang namanya ideologi pancasila. Jika kita mau meninjau lebih dalam maka akan
terlihat bahwa pancasila merupakan gabungan dari ketiga ideologi seperti yang
dinyatakan dalam Wikipedia, sebab bagian-bagian dari ketiga ideologi tersebut
ada pada pancasila , yaitu : 1) Pancasila mengutamakan kesejahteraan rakyat
dengan cara pemerintah menjadi pusat pengelola negara ( bercorak sosialisme),
2) Pancasila juga menjunjung kepercayaan adanya Tuhan dan pemerintah memberi
kebebasan kepada masyarakat (bercorak kapitalisme) dan 3) Pancasila juga
meyakini bahwa eksistensi Tuhan sebagai Pencipta alam, manusia dan kehidupan
ini, sekaligus mengakui bahwa Dialah satu-satunya yang memiliki otoritas untuk
mengatur kehidupan manusia (bercorak ideologi Islam). Maka tentu saja pancasila
tidak bisa benar-benar diterapkan oleh bangsa Indonesia, sebab pancasila
merupakan gabungan dari 3 ideologi di dunia sehingga pancasila tidak mampu
memberikan sistem pemerintahn bagiamana yang akan tepat digunakan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
Jadi, simpulannya adalah pancasila
bukanlah ideologi negara Indonesia, namun ia hanyalah sebuah falsafah, sebab
hingga saat ini pancasila tidak mampu benar-benar diterapkan oleh Negara
Indonesia. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Jika pemerintah
menginginkan Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera, seharusnya
pemerintah menafsir ulang pancasila dan mempertegas ideologi negara, sebab jika
ideologinya saja tidak jelas maka jalannya roda pemerintahan pun juga tidak
akan jelas.
ngeri koe mbak
BalasHapusJust my opinion :)
HapusSyukron katsiran . . .
BalasHapusAfwan ..
HapusJika benar Pancasila bukan ideologi, apa yang menyatukan 'indonesia' selama ini? Bukankah Pancasila mampu menampung berbagai ideologi? Saya rasa 'mbak' juga tidak boleh lepas mengkaji 'Bhineka Tunggal Ika' mungkin 'mbak' bisa menemukan pahaman tentang itu. bukan mau sok atau apa, tapi saya sudah sangat mencintai Pancasila. menurut hemat saya,Tulisan 'mbak' ini adalah bentuk agitasi dari 'sesuatu' yang entah apa.
BalasHapusMaaf 'mbak'.
Halo bung uchan, apa yang anda tahu tentang falsafah, ideologi dan dasar negara indonesia?
HapusHalo bung uchan, apa yang anda tahu tentang falsafah, ideologi dan dasar negara indonesia?
HapusHalo bung uchan. Anda berbicara jangan hanya asal bicara. apa landasan dan bukti anda kalau pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa indonesia?.
BalasHapuskarena yang saya tahu pancasila itu adalah dasar negara dan buktinya ada di pembukaan UUD NRI 1945 di allinea ke empat. Dan tidak ada kata ideologi di dalam pembukaan UUD NRI 1945 ataupun di UUD NRI 1945 baik yang sebelum di amandemen maupun setelah di amandemen, Terimakasih.
betul mba. Indonesia tidak akan pernah maju kalau Ideologinya pancasila. Ideologi itu tidak dapat di gabungkan dari 3 Ideologi tsb. yang saya lihat, perang yang terjadi di dunia ini adalah perang Ideologi.
BalasHapuskalau Indonesia mau maju Ideologinya juga harus Jelas. bukan membandikan tapi, Lihat Amerika, mereka menggunakan Ideologi Kapitalisme dan mereka meyakini Ideologi tsb sehingga mereka menjadi negara maju. dan juga biasanya Ideologi itu di sebar luaskan. Apa pancasila ada yg memakai di negara lain?
benar sekali bro, jika pancasila adalah ideologi maka seharusnya ada prinsip atau dasar2 yang riil tentang mengatur sistem ekonomi, politik, hukum dan budaya menurut pncasila..
Hapusdan menurut saya pancasila bisa jadi ideologi apabila pancasila di kasji lebih dalam lagi agar pancasila dalam mengatur pemerintahan tidak abstrak dan jelas arah kedepaqnnya bagi perjalanan bangsa indonesia.
#salam dari mahasiswa UMJ
prabowo dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa Insonesia adalah negara yg menganut mix ideologi atau ideologi gabungan. indonesia tdk mengikuti satupun ideologi yg ada d dunia ini secara mutlak tp mencoba untuk menggabungkan kesemuanya. Pancasila adlh dasar atau pedoman negara untuk menyatukan berbagai ideologi tsb. lihat saja UU d indonesia ada yg berasal dr ideologi islam ada jg yg bersifat liberal.
BalasHapuslihat jg partai politik d indonesia ada yg berideologi nasionalis sekuler ada jg yg berideologi islam. smw mndapTkan tmpt d Indonesia.
dr berbagai ideologi tsb manakah yg lbh dekat dg pancasila ?? cb bljr dl n bandingkan :)
Saya lebih setuju kalo ideologi islam di terapkan karena peraturan kehidupan itu langsung wahyu Allah swt. Jadi kedaulatan harus di tangan syara (hukum Allah) bukan buatan Manusia karena manusia pemikiranx terbatas tidak bisa menandingi aturan Allah.
BalasHapusMenurut pengetahuan sok tau saya, dijadikan apapun ideologi, falsafah, tujuan, dasar atau apapun Pancasila tetaplah baik, karena isinya adalah kebaikan, peace.
BalasHapusmantap mbak, saya sepemikiran tentang Pancasila... ia bukan Ideologi Negara, tapi dasar Negara dan asas yg membentuk Negara Indonesia...
BalasHapus